Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Selasa 20 Mei 2025 bertempat di Ruangan Kerja Bidang Tindak Pidana Khusus telah dilaksanakan Tahap 2 pada tersangka “AYM”.
Tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UndangUndang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UndangUndang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
dan Pasal 3 Undang-Undang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo. Undang-Undang R.I Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UndangUndang R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.













