Pada hari Kamis, tanggal 30 April 2026 pukul 14.34 WIT, telah dilaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Dermaga Apung HDPE Marampa Tahun Anggaran 2017. Kegiatan ini merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, yang menandai komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap tahapan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas kepada publik.
Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti dalam perkara tersebut adalah Roger Lawrence Van Hermanus, S.H., M.H. dan Sugiyanto, S.H., M.H., yang secara profesional dan cermat melaksanakan tugasnya dalam memastikan kelengkapan formil maupun materiil atas perkara dimaksud. Setelah dilaksanakannya Tahap II dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, perkara a quo secara resmi telah memasuki tahap penuntutan, yang merupakan fase krusial dalam proses peradilan pidana.
Saat ini, Jaksa Penuntut Umum tengah melakukan penelitian lanjutan terhadap berkas perkara secara mendalam, guna menyusun surat dakwaan, sebagai dasar dalam proses pembuktian di persidangan. Selain itu, JPU juga mempersiapkan pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri agar perkara tersebut dapat segera disidangkan, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan efektif memberikan kepastian hukum, serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. Upaya ini sekaligus menjadi wujud nyata keseriusan institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.













