Pada hari ini Rabu tanggal 15 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Papua Barat telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Tindak Pidana Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong TA. 2023, adapun para pihak tersebut adalah :
1. Sdr. M.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong periode 1 Januari 2023 s.d 23 November 2023
2. Sdr. T.S selaku Bendahara Pengeluaran pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong periode 23 November 2023 s.d 31 Desember 2023
3. Sdri. D.Y.O Kasubag Keuangan / Selaku PPK-SKPD pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong T.A 2023
Kasus Posisi singkat perkara :
- Berdasarkan berdasarkan APBD Induk TA 2023 Sekretatiat Daerah Kabupaten Sorong memperoleh alokasi anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp55.764.292.859,00, selanjutnta. Pada APBD Perubahan sesuai Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dengan Rincian anggaran Anggaran Belanja Barang dan Jasa TA 2023 pada Setda mengalami peningkatan menjadi Rp111.288.314.051,00.
- Bahwa tersangka M. S selaku Bendahara Pengeluaran periode 01 Januari s.d. 23 November 2023) mengelola dana pencairan UP, GU, TU, dan LS (Bendahara) sebesar Rp66.806.863.515,00 seolah-olah untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM. Namun, tersangka M. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp35.760.640.478,00 dan sisanya sebesar Rp25.419.588.037,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Dari bukti pertanggungjawaban sebesar Rp35.760.640.478,00 tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp20.639.701.048,00. Atas dana UP, GU, TU, dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban dan yang tidak sesuai dengan pelaksanaaan sebenarnya sebesar Rp46.059.289.085,00 (Rp25.419.588.037,00 + Rp20.639.701.048,00), Sementara itu, sisanya sebesar Rp9.171.003.130,00 (Rp46.059.289.085,00 – Rp36.888.285.955,00), tersangka M.S tidak dapat menjelaskan penggunaannya dimana proses pencairan dan pertanggungjawaban dana UP, GU, TU, dan LS yang dilakukan oleh Tersangka M.S, Tersangka D.Y.O selaku Kasubag Keunagan / Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong T.A 2023 tidak melakukan tugas dan fungsinya terkait dengan adanya penggunaan dana tersebut.
- Bahwa tersangka T. S selaku Bendahara Pengeluaran (periode 23 November s.d. 31 Desember 2023) mengelola dana pencairan TU dan LS (Bendahara) sebesar Rp17.128.943.663,00 seolah-olah untuk belanja barang dan jasa di antaranya belanja makanan dan minuman, belanja sewa kendaraan, belanja sewa gedung, belanja perjalanan dinas, gaji tenaga kerja kontrak, dan belanja BBM. Namun, tersangka T. S hanya dapat mempertanggungjawabkan sebesar Rp13.083.043.097,00 dan sisanya sebesar Rp4.045.900.566,00 tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Dari bukti pertanggungjawaban sebesar Rp13.083.043.097,00 tersebut, terdapat bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya sebesar Rp3.497.000.000,00. Atas dana TU dan LS yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan didukung bukti pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan pelaksanaaan sebenarnya sebesar Rp7.542.900.566,00 (Rp4.045.900.566,00 + Rp3.497.000.000,00), dan tersangka T S di antaranya menggunakan dana sebesar Rp4.764.500.000,00
- Bahwa tersangka D.Y.O selaku kasubag keuangan / PPK-SKPD dalam periode waktu 01 Januari 2023 s.d 23 November 2023, terdapat pencairan UP, GU TU dan LS sebesar Rp61.180.000.000,00 (enam puluh satu milyar seratus delapan puluh delapan juta rupiah) dan periode waktu 23 November 2023 s.d 31 Desember 2023, terdapat pencairan TU dan LS sebesar Rp17.128.000.000,00 (tujuh belas milyar seratus dua puluh delapan juta rupiah), tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, dan oleh karena kelalaiannya tidak melaksanakan tugas sebagai pejabat penatausahaan keuangan satuan kerja perangkat daerah (PPK-SKPD) pada Sekretariat Daerah Kabupaten Sorong T.A 2023.
- Bahwa akibat perbuatan tersangka M.N, tersangka T.S dan tersangka D.Y.O mengakibatkan terjadinya kerugian negara/daerah sebesar Rp54.951.315.556,00 yang merupakan jumlah pengeluaran belanja barang dan jasa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, ditambah dengan pengeluaran belanja barang danjasa yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan pelaksanaan sebenarnya
Bahwa adapun alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat dalam perkara ini, diantaranya adalah:
– 35 Keterangan Saksi;
– 1 Keterangan Ahli, yakni Ahli Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK R.I
– dokumen surat
Dengan demikian Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan minimal 2 alat bukti telah menetapkan tersangka MN, tersangka TS dan tersangka DYO dalam perkara dugaan Korupsi Belanja Barang Dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kab. Sorong Tahun Anggaran 2023.
Bahwa adapun Pasal yang disangkakan kepada pada para Tersangka adalah :
– Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Subsidair Pasal 604 Pasal 20 huruf c UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa terhadap para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Sorong selama 20 hari ke depan sejak tanggal 15 April 2026 s.d tanggal 04 Mei 2026.













