Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

TUGAS :

Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara adalah unsur pembantu pimpinan yang mempunyai tugas dan fungsi Kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara didaerah hukumnya.

FUNGSI :

  1. Perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  2. Pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara;
  3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara;
  4. Pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri; dan
  5. Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain, serta pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin