selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div
Pidsus  

PRESS RELEASE (MZ, MS, DMY, DAN IPW) TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PADA KANTOR CABANG PEMBANTU BRI MANOWAKRI KOTA PADA TAHUN 2020-2022

Tim Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang di Pimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. menetapkan 4 (empat) orang MZ, MS, DMY, dan IPW sebagai TERSANGKA Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota Pada Tahun 2020-2022.
Untuk kepentingan penyidikan Pasal yang disangkakan kepada 4 (empat) orang Tersangka (MZ, MS, DMY, dan IPW) adalah :
– Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa terhadap ke 4 (empat) Tersangka (MZ, MS, DMY, dan IPW) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari sejak tanggal 29 Agustus 2024 s.d 17 September 2024.

#KejatiPabar #KejaksaanRI #TrapsilaAdhyaksaBerahlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin