Tim Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang di Pimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H. menetapkan 4 (empat) orang MZ, MS, DMY, dan IPW sebagai TERSANGKA Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pemberian Fasilitas Kredit Pada Kantor Cabang Pembantu BRI Manokwari Kota Pada Tahun 2020-2022.
Untuk kepentingan penyidikan Pasal yang disangkakan kepada 4 (empat) orang Tersangka (MZ, MS, DMY, dan IPW) adalah :
– Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa terhadap ke 4 (empat) Tersangka (MZ, MS, DMY, dan IPW) dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari sejak tanggal 29 Agustus 2024 s.d 17 September 2024.
PRESS RELEASE (MZ, MS, DMY, DAN IPW) TERKAIT DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI ATAS PEMBERIAN FASILITAS KREDIT PADA KANTOR CABANG PEMBANTU BRI MANOWAKRI KOTA PADA TAHUN 2020-2022













