Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Pidsus  

Penetapan Tersangka Perkara Dugaan Tindak Pidana korupsi Pembangunan Kampus II SMK kehuatanan Negeri Manokwari di Sorong

Pada hari ini Rabu tanggal 15 April 2026 bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah menetapkan beberapa pihak sebagai Tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan kampus II SMK Negeri Manokwari di Sorong, adapun para pihak tersebut adalah :
1. Sdr. AGT selaku Direktur PT. RSU Cabang Manokwari
2. Sdr. FGK selaku Wakil Direktur PT. RSU Cabang Manokwari

Kasus Posisi singkat perkara :
– Pada tahun 2023 dan tahun 2024 Satker SMK Kehutanan Negeri Manokwari melaksanakan pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong, adapun sumber anggaran pembangunan tersebut bersumber dari Sertifikat Berharga Syariah Negara (SBSN).
– Adapun pagu anggran pekerjaan pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong adalah senilai Rp.67.940.956.000, yang terbagi dalam dua DIPA, yakni DIPA Ta. 2023 senilai Rp.24.007.084.000,- dan DIPA Ta. 2024 senilai Rp.43.933.872.000,-.
– Bahwa pekerjaan pembangunan SMK Kehutanan Manokwari di Sorong dilaksanakan oleh PT. RSU sebagai penyedia dengan nilai kontrak sebesar
Rp.62.357.047.000,- dan masa kontrak selama 360 hari.
– Namun dalam pelaksanaannya PT. RSU Cabang Manokwari tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga dilakukan pemutusan kontrak pada tanggal 08 Januari 2025 dengan posisi kemajuan pekerjaan baru mencapai 84.40%
– Bahwa dalam perjalanan pekerjaan pembangunan SMK Kehutanan Manokwari di Sorong yang dilaksankan oleh PT. RSU Cabang Manokwari terdapat tiga kali Addendum kontrak, yakni, Addendum Pertama pada tanggal 29 Februari 2024, Addendum ke-dua pada tanggal 08 Juli 2024 dan Addendum ke-tiga pada tanggal 02 Oktober 2024.
– Bahwa pembayaran pekerjaan pembangunan kampus II SMK Kehutanan Manokwari di Sorong kepada PT. RSU Cabang Manokwari dilakukan sebanyak 13 tahap berdasarkan prestasi pekerjaan yang dituangkan dalam Montlhy Certificate, dengan total seluruh pembayaran sebesar Rp.49.134.148.730,-.
– Bahwa dalam pelaksanaan, seharusnya pekerjaan dilaksanakan oleh personil inti PT. RSU Cabang Manokwari sebagaimana yang terdapat dalam dokumen
penawaran, namun pada kenyataannya pekerjaan dilaksanakan oleh personil lain yang tidak memiliki sertifikasi keahlian teknis.
– Bahwa pembuatan benda uji beton di laboratorium baru dilaksanakan oleh PT. RSU Cabang Manokwari setelah proses pengecoran bidang bangunan dilaksanakan, dan tidak ada dokumentasi pembuatan benda uji dari masing masing bidang gedung dan tidak ada dokumentasi serta berita acara penyerahan benda uji ke laboraturium, sehingga struktur beton yang terpasang tidak sesuai dengan JMF (Job Mix Formula).

Bahwa adapun alat bukti yang telah diperoleh oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua
Barat dalam perkara ini, diantaranya adalah:
– 22 Keterangan Saksi;
– 2 Keterangan Ahli, yakni Ahli Kontruksi dari Politenik Manado dan Ahli Perhitungan Kerugian Keunagan Negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Paopua Barat 227 dokumen surat

Dengan demikian Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat berdasarkan minimal 2 alat bukti telah menetapkan tersangka AGT dan tersangka FGK dalam perkara dugaan Korupsi Pembangunan Kampus II SMK Negeri Kehutanan Manokwari di Sorong Ta. 2023/2024.

Bahwa adapun Pasal yang disangkakan kepada pada para Tersangka adalah :
Kesatu
Primair Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidair Pasal 604 Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua
Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP

Bahwa terhadap para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan sejak tanggal 15 April 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin