Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Aspidum Jadi Narasumber pada Sosialisasi Kepada PPAT di Lingkungan Prov Papua Barat

Kamis, 23 April 2026 pukul 12.00 WIT bertempat di Hotel Vitta Niu Manokwari Jl. Trikora Sowi 4, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, Asisten Tindak Pidana Umum Dr. Priyambudi, S.H., M.H. mewakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai Narasumber dalam kegiatan Sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026 dengan tema “Penguatan Kode Etik PPAT dalam Menjaga Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Mitigasi Risiko Hukum di Era Digital.

Undang-Undang Jabatan Notaris, khususnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, merupakan pedoman utama bagi Notaris dalam menjalankan kewenangannya, terutama dalam pembuatan akta autentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Di dalamnya terkandung nilai-nilai yang sejalan dengan Kode Etik Notaris yang wajib dijunjung tinggi, tidak hanya dalam pelaksanaan jabatan tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah dinamika hukum yang semakin kompleks, kepatuhan terhadap kode etik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan menjadi benteng perlindungan bagi Notaris dan PPAT. Oleh karena itu, peran Dewan Kehormatan sangat penting dalam memberikan pembinaan agar setiap anggota memahami bahwa setiap tindakan jabatan harus selaras dengan norma hukum dan etika profesi.

Seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi, media sosial, dan kecerdasan buatan (AI), Notaris/PPAT dituntut untuk adaptif namun tetap berhati-hati, termasuk dalam praktik promosi diri maupun pembuatan akta secara elektronik yang harus tetap mengacu pada ketentuan hukum dan kode etik. Peningkatan kapasitas serta literasi hukum terhadap regulasi terbaru seperti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi keharusan guna memahami batasan kewenangan dan mencegah pelanggaran. Dalam praktiknya, berbagai kerawanan seperti kurangnya verifikasi materiil, ketidakmampuan menolak dokumen yang tidak memenuhi syarat, hingga potensi masuknya keterangan palsu dalam akta dapat berujung pada sengketa perdata maupun pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, PPAT tidak memiliki hak istimewa jika terjerat tindak pidana, sehingga integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap SOP menjadi kunci utama untuk meminimalisir risiko hukum serta menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

SARAN NARASUMBER :

Dalam melakukan peran jabatannya wajib menguasai serta memahami seluruh peraturan ke PPATan perihal perpindahan hak atas tanah.

PPAT tidak hanya mengejar keabsahan formiil akan tetapi wajib terpenuhinya keabsahan substansial; sanggup memberikan pengarahan hukum pada masyarakat yang ingin membuat akta perpindahan hak atas tanah, serta dapat memberikan ilustrasi dampak hukum apabila para pihak tidak memenuhi persyaratan serupa dengan yang sesungguhnya apa yang dipaparkan oleh PPAT.

Dalam menjalani tugas dan kewenangannya wajib mengikuti SOP dan mematuhi peraturan yang berlaku PP No. 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 37 Tahun 198 tentang Peraturan Jabatan PPAT dan Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT); PerMen Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan dan Pengawasan PPAT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin