Kejaksaan Republik Indonesia-Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Pada hari ini Kamis, 11 Des 2026 sekitar jam sekitar jam 17.00, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Fakfak telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap 2 org tersangka masing2 bernama :
1. Mansur Ali selaku Kabid Dikmen sekaligus Plt Kadis Disdikpora Kab. Fakfak, dan
2. Rusmiati selaku staf Staf bid Dikmen,
Terkait penyidikan tipikor pengelolaan tambahan uang saku afirmasi pendidikan tinggi (Adik) pd Dinas Disdikpora Kab Fakfak T.A 2023, 2024. triwulan 1 dan 2 2025.
Perbuatan para tersangka telah memenuhi minimal 2 alat bukti yaitu pemeriksaan 33 org saksi, 1 surat LHP PKKN, dan 1 keterangan ahli, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.362.000.000,-.
Saat ini terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Lapas Fakak.













