Kamis, 08 Agustus 2024, sekitar pukul 15.00 WIT bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Tim Penyidik Koneksitas pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat, menyampaikan hasil koordinasi dan percepatan pelaksanaan penanganan perkara Penyidik telah melakukan penyidikan terhadap 22 Personil Militer baik di Manokwari maupun di Bintuni dan terhadap 8 orang Sipil. Dari hasil penyidikan, penyidik telah mendapat dugaan bahwa para pelaku Dugaan melanggar ketentuan dalam:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana.
Dengan adanya masa penahanan yang telah dijalani serda berinisial MH sudah selesai dan tidak ada alasan untuk menahan maka untuk mempercepat proses penyelesaian maka penanganan perkara dilakukan dengan terpisah.
Perkara dengan pelaku prajurit TNI diproses di Oditur Militer IV 21 Manokwari dan melimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dengan dugaan Tipikor dan pasal pidana lain yang berlaku sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Sedangkan terhadap pelaku sipil, proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik koneksitas dilimpahkan ke Pidana Khusus Kejati Papua Barat untuk diproses dengan dugaan Tipikor dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Selanjutnya Bidang Pidana Militer pada Kejati Papua Barat mengkoordinasikan penanganan perkara di Oditur Militer IV 21 Manokwari, dilanjutkan di Pengadilan Militer III-19 Jayapura dan di Pidana Khusus Kejati Papua Barat yang akan dilanjutkan di Pengadilan Tipikor agar penyelesaian perkara berjalan seimbang dan tidak terdapat Disparitas dalam penanganannya.
#kejatipabar #odituratmiliteriv-21 #koneksitas #pressrelease #trikramaadhyaksa #trapsilaadhyaksaberakhlak













