selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div
Pidum  

Jampidum Setujui RJ Perkara TP Penganiayaan An Tersangka I Pasal 351 Ayat (1) KUHP Pada Kejari Manokwari

Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka ILHAM Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan syarat berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 22 Oktober 2025 yang di lakukan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Manokwari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin