Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka ILHAM Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan syarat berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 22 Oktober 2025 yang di lakukan di Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Manokwari.













