Indeks
Pidum  

Jampidum Menyetujui RJ Tersangka SKB pada Pasal 351 Ayat (1) KUHP Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni

Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) Tersangka Salomo Konya BalubunPasal 351 Ayat (1) KUHP
Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan syarat berdasarkan surat perjanjian perdamaian tanggal 15 Oktober 2025 yang di lakukan di Rumah Keadilan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin
Exit mobile version