Indeks
Pidum  

Dir C Pada Jampidum Setujui RJ an. DS TP “Kekerasan Terhadap Anak” Pada Kejaksaan Negeri Kaimana

Rabu, 1 Juli 2026, bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Papua Barat, Direktur C pada JAMPIDUM menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui Restorative Justice yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kaimana dalam perkara tindak pidana kekerasan terhadap anak atas nama tersangka “DS”. Persetujuan tersebut diberikan setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual yang diikuti oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Kaimana, serta berdasarkan hasil penelitian bahwa perkara telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Penyelesaian perkara dilakukan dengan mengedepankan pemulihan keadaan, perlindungan terhadap kepentingan terbaik bagi anak, perdamaian antara korban dan tersangka, serta pemulihan hubungan sosial di masyarakat tanpa mengesampingkan kepastian hukum. Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menerapkan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan yang humanis, proporsional, dan memberikan manfaat bagi seluruh pihak sesuai dengan prinsip Restorative Justice.

Penyelesaian perkara tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan terdapat pada Pasal 76C jo. Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak beserta ancaman pidananya.

UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang menyesuaikan ketentuan pidana dalam masa transisi berlakunya KUHP dan KUHAP baru.

Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai pedoman penyelesaian perkara melalui pendekatan RJ

SE Jampidum Nomor : B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Ketentuan KUHAP Baru, khususnya mengenai syarat dan pengecualian penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 80 dan Pasal 82, yang menjadi dasar penilaian kelayakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin
Exit mobile version