Sabtu, 04 Juli 2026 pukul 09.00 WIT bertempat di Aula Husni Kamil Malik KPU Provinsi Papua Barat, Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menghadiri kegiatan Rapat Pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat. Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam memperkuat koordinasi kelembagaan antar pemangku kepentingan guna mendukung penyelenggaraan Pemilu yang demokratis, transparan, berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Priyambudi, S.H., M.H., menyampaikan materi mengenai Aspek Hukum Penyelenggaraan Pemilu. Materi tersebut menekankan pentingnya sinergi antara aspek teknis dan aspek hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan peserta Pemilu, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga penetapan hasil Pemilu. Selain itu, dibahas pula berbagai potensi permasalahan hukum yang dapat muncul, baik berupa pelanggaran administrasi, sengketa Pemilu, maupun tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun pemahaman yang sama antara penyelenggara Pemilu, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan serta penanganan permasalahan hukum di bidang kepemiluan. Penguatan koordinasi dan kolaborasi antar lembaga menjadi kunci dalam menjaga legalitas, legitimasi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Papua Barat.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat berkomitmen untuk terus mendukung penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, aman, dan berintegritas melalui penguatan penegakan hukum serta optimalisasi peran dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
