Kamis, 27 Juli 2023 Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Tersangka ARL dari Kejari Teluk Bintuni yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. dan Asisten Tindak Pidana Umum, Djamaniar, S.H., M.H. turut hadir mendampingi proses Restoratif Justice tersebut secara Virtual.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Korban dan Tersangka sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan serta sepakat tidak lagi dilanjutkan melalui proses hukum.
2. Korban memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, serta bersedia menyelesaikan peraka secara damai tanpa syarat,
3. Tersangka meminta maaf kepada korban, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
4. Korban dan Tersangka bersepakat untuk tidak akan dendam dan akan menjalin hubungan silaturahmi yang erat layaknya keluarga yang harmonis seperti semula.
5. Perdamaian disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari para pihak.
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada Kajari Teluk Bintuni untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.













