Indeks
Pidum  

Dir B Jampidum Setujui Permohonan Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui RJ untuk Direhabilitasi An. “G” pada Kejari Manokwari

Kejaksaan Republik Indonesia-Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Kamis, 5 Maret 2026 bertempat di RUang Kerja Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung RI menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Restoratif Justice untuk Direhabilitasi atas nama “G” pada Kejaksaan Negeri Manokwari.

Pasal Sangkal :
Kesatu : Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 KUH Pidana jo UU No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana (diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori VI)
Atau
Kedua : Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (diancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun)

Alasan Penghentian Penuntutan yaitu Penghentian penuntutan terhadap perkara atas nama Gufron didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidikan perkara ini dimulai pada 29 November 2025 atau sebelum 2 Januari 2026. Mengacu pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/ejp/01/2026 tanggal 9 Januari 2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana, maka penyelesaian perkara dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif beserta aturan pelaksanaannya.

Dalam perkara ini, salah satu sangkaan terhadap tersangka adalah pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur mengenai penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Penyalah guna sendiri dimaknai sebagai orang yang menggunakan narkotika tanpa hak atau melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 15 UU tersebut. Berdasarkan ketentuan dalam Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, tersangka memenuhi syarat untuk diajukan rehabilitasi. Hal ini didukung oleh beberapa faktor, antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan tersangka positif menggunakan narkotika, hasil asesmen terpadu yang menyatakan tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, serta barang bukti yang ditemukan tidak melebihi jumlah pemakaian satu hari. Selain itu, asesmen juga mengkualifikasikan tersangka sebagai penyalahguna narkotika yang belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya dan terdapat surat jaminan dari keluarga atau wali yang menyatakan kesediaan tersangka menjalani rehabilitasi medis melalui proses hukum yang berlaku.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan bagi penyalahguna narkotika agar dapat kembali menjalani kehidupan yang lebih baik.

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin
Exit mobile version