
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melaksanakan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kepada Kepala Kampung dan Perangkat Kampung se Kabupaten Teluk Wondama, bertempat di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Wondama, Jumat, 21 Oktober 2022.
Materi yang disampaikan yaitu Tugas Wewenang Kejaksaan RI, Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak, serta Pengelolaan Dana Kampung. Kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum kepada kepala kampung dan aparat kampung dibuka oleh Asisten II selaku Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Jimmy Suila mewakili Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor. Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Jimmy Suila, Bupati Hendrik Mambor berharap penyuluhan hukum yang dilakukan Kejati Papua Barat membuat para kepala kampung dan perangkatnya juga masyarakat umum di Teluk Wondama bisa semakin mengerti tentang hukum itu sendiri.
Sebab masih banyak warga masyarakat yang sampai saat ini belum memahami hukum secara menyeluruh. Hal itu bisa memunculkan pemahaman yang sempit atau bahkan keliru tentang hukum itu sendiri. Karena itu dari kegiatan ini diharapkan bisa tumbuh kesadaran hukum yang dimulai dari para kepala kampung, Bamuskam beserta perangkat pemerintah kampung dan juga anggota masyarakat yang dengan kemampuannya sendiri berupaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum bagi dirinya sendiri maupun masyarakat yang dilayani.
Dalam kesempatan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Billy Arthur Wuisan, menyampaikan kegiatan Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Binmatkum Kejaksaan RI bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan meningkatkan kesadaran hukum kepada para perangkat kampung se Kabupaten Teluk Wondama, khususnya untuk pengelolaan dana kampung berlaku hati-hati dalam penggunaannya, ikuti ketentuan yang berlaku agar tidak terjerat hukum, demi kepentingan pembangunan masyarakat kampung untuk itu kenali hukum jauhi hukuman.
Turut hadir Inspektur Kabupaten Teluk Wondama Palino P. Lambe dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Hendrik Tetelepta serta Kepala Distrik Wasior Anthonius Alex Marani bersama Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat.













