Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 17.00 WIT, bertempat di Bank Papua Cabang Manokwari, Tim Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaksanakan kegiatan penerangan hukum dengan materi “Kerawanan Korupsi dan Fraud pada Sektor Perbankan Nasional”.
Dalam kegiatan Penerangan Hukum, Kejaksaan Tinggi Papua Barat menjelaskan berbagai potensi tindak pidana korupsi dan fraud di sektor perbankan, seperti manipulasi laporan keuangan, penyalahgunaan aset, kredit yang tidak sesuai ketentuan, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan teknologi informasi. Oleh karena itu, diperlukan penguatan integritas, transparansi, akuntabilitas, pengawasan internal, serta kepatuhan terhadap prosedur guna mencegah penyimpangan. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendorong seluruh insan perbankan untuk bekerja secara profesional, menghindari konflik kepentingan, dan melaporkan indikasi penyimpangan demi mewujudkan tata kelola perbankan yang bersih, berintegritas, serta menjaga kepercayaan masyarakat.













