Indeks
rapat  

Kejati Papua Barat Mengikuti Rakernas Kejaksaan RI TA 2026

Kejaksaan Republik Indonesia-Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Selasa 13 Januari 2026 Pukul 10.00 WIT s.d selesai, bertempat di Aula Lantai 4 Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Basuki Sukardjono beserta jajaran mengikuti Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS) Tahun 2026 dengan tema “Penguatan Tata Kelola Kejaksaan dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas” secara virtual.

Rakernas tahun ini memiliki makna yang sangat strategis selain sebagai untuk evaluasi tahun lalu, tetapi merupakan hal yang mendasar yang harus diwujudkan sesuai Pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 menempatkan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang berkualitas sebagai pilar utama dalam mewujudkan negara yang Merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Dalam kerangka tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia memegang peran strategis sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap penegakan hukum, tetapi juga terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dalam Pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045 menempatkan supremasi hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta pelayanan publik yang berkualitas sebagai pilar utama dalam mewujudkan negara yang Merdeka, berdaulat, adil dan makmur. Dalam kerangka tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia memegang peran strategis sebagai institusi penegak hukum yang tidak hanya bertanggung jawab terhadap penegakan hukum, tetapi juga terhadap penyelenggaraan pelayanan publik yang memberikan kepastian hukum dalam hubungan antara masyarakat dan penyelenggara dalam pelayanan publik sebagai amanah dari Pasal 2 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan RI diantaranya mengatur bahwa standar pelayanan publik adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan publik dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.

Sebagaimana mandat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025–2045, dimana Kejaksaan Republik Indonesia ditetapkan sebagai Game Changer dengan dua program super prioritas yaitu pertama terkait Transformasi Sistem Penuntutan menuju Single Prosecution System dan kedua terkait Transformasi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Advocaat Generaal serta terdapatnya amanat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2026 serta agenda reformasi politik, hukum, dan birokrasi yang menjadi salah satu prioritas nasional yang harus diwujudkan secara konsisten dan berkelanjutan. Prioritas Nasional tersebut menekankan pentingnya penguatan kelembagaan penegak hukum, peningkatan akuntabilitas kinerja, serta pembangunan integritas aparatur guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional. Hal tersebut mewajibkan Kejaksaan Republik Indonesia untuk melaksanakan Penguatan Tata Kelola Dalam Reformasi Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Akuntabilitas dan Integritas.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025–2029, telah menegaskan visi untuk menjadi pelopor penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, akuntabel, transparan, dan modern. Salah satu misi utama Kejaksaan adalah memperkuat tata kelola organisasi dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, yang diwujudkan melalui penerapan prinsip good governance dan clean government. Penguatan tata kelola tersebut menuntut adanya sistem perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang terintegrasi serta berbasis kinerja dan risiko.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, sebagai salah satu dasar hukum penguatan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia menjadi semakin relevan dalam konteks reformasi penegakan hukum yang menuntut adanya peningkatan akuntabilitas institusi dan integritas aparatur. Tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, tuntutan transparansi publik, dan kebutuhan akan pelayanan hukum yang cepat, profesional, dan bebas dari praktik koruptif serta mewajibkan Kejaksaan Republik Indonesia untuk terus berbenah dan bertransformasi. Reformasi tata kelola yang berfokus pada penguatan sistem pengawasan, manajemen kinerja, dan integritas sumber daya manusia merupakan kunci untuk meningkatkan efektivitas dan kredibilitas Kejaksaan Republik Indonesia.

Bahwa tema Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026 dan arah kebijakan RPJMN 2025–2029 yang menempatkan reformasi politik, hukum, dan birokrasi sebagai salah satu Prioritas Nasional (Asta Cita ke-7) semakin menegaskan urgensi penguatan peran Kejaksaan Republik Indonesia. Kejaksaan Republik Indonesia tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai institusi pelayanan publik yang dituntut untuk menghadirkan keadilan substantif, kepastian hukum, serta pelayanan yang berorientasi pada kepentingan Masyarakat.

Dalam rangka mendukung efektitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam pencapaian tujuan diperlukan Upaya yang sistematis melalui pengelolaan risiko dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia dan Instruksi Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Kepatuhan Internal di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Dengan demikian, penguatan tata kelola Kejaksaan Republik Indonesia dalam reformasi penegakan hukum dan pelayanan publik melalui peningkatan akuntabilitas dan integritas merupakan langkah strategis untuk mewujudkan Kejaksaan Republik Indonesia yang profesional, modern, dan dipercaya publik. Upaya ini diharapkan mampu mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional, memperkokoh supremasi hukum, dan berkontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin
Exit mobile version