Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat


Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka Yohanis Naroba Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan syarat berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 20 Oktober 2025 yang di lakukan di Rumah Keadilan Sirosa (Rumah RJ Kejaksaan Negeri Kaimana).













