selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div
Pidum  

Jampidum Setujui RJ TP Penganiayaan An Tersangka Y Narkoba Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP pada Kejari Kaimana

Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) Perkara Tindak Pidana Penganiayaan an. Tersangka Yohanis Naroba Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan syarat berdasarkan Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 20 Oktober 2025 yang di lakukan di Rumah Keadilan Sirosa (Rumah RJ Kejaksaan Negeri Kaimana).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin