Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Tersangka Faruk Rengen yang disangka melanggar dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo Pasal 5 huruf a Undang-undang R.I Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dari Kejaksaan Negeri Fakfak.

Ekspose perkara melalui media video conference, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa, 02 April 2024.

Ekspose perkara melalui media video conference, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa, 02 April 2024.

#kejaksaan #kejaksaanri #jaksaagung #puspenkum #jampidum #restorativejustice #keadilanrestoratif #kejatipabar













