Senin, 24 Juli 2023 bertempat diruang vicon Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Dr. Amir Yanto, S.H., M.H melakukan Sosialisasi Pedoman Jaksa Agung tentang Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) secara virtual kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, Kepala Seksi PPS dan Kasi Intel se Indonesia.
Dalam sambutan JAM Intel menyampaikan pada saat ini kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan menempati urutan ke-3 setelah Kepresidenan dan TNI, sementara dalam penegakan hukum berada di urutan ke- 1 dengan persentase 81%. Hal ini tentunya harus kita jaga sebagaimana yang selalu disampaikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Kemudian terkait dengan Proyek Pembangunan Strategis (PPS), banyak sekali Proyek Strategis Nasional (PSN) tingkat Pusat, Provinsi, maupun Daerah dipercayakan kepada kita untuk dilakukan pengamanan. Saya berharap agar ini dilaksanakan dan dikerjakan secara profesional dan juga integritas yang tinggi sehingga tidak melakukan sesuatu penyimpangan penyimpangan yang tidak diperlukan. Bahwasannya kita telah memasuki tahun politik, untuk itu, agar jajaran Intelijen pada Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri, serta Cabang Kejaksaan Negeri dapat membangun Posko Pemilu sebagai sarana Kejaksaan untuk mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian Sosialisasi Pedoman Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis oleh Koordinator Bidang Intelijen Jaksa Agung Muda Intelijen Kejakaaan Agung Republik Indonesia Sumurung Pandapotan Simaremare, S.H., M.H. Dalam penyampaiannya, sebagaimana arahan Jaksa Agung Republik Indonesia ST. Burhanuddin yakni Kejaksaan harus mampu mengoptimalkan potensi penyelamatan, pemulihan, dan pengembalian keuangan negara maupun pada sektor yang dapat menggerakkan roda perekonomian seperti mensukseskan Proyek Strategis Nasional (PSN), atau mengeliminir berbagai kendala yang menghambat guna mengakselerasi kegiatan pemerintah yang belum berjalan, sehingga langkah hukum yang di tempuh Kejaksaan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh negara maupun masyarakat. Urgensi Pembentukan Pedoman Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yakni :
1. Ketiadaan alur bussiness proces dalam Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS);
2. Ketiadaan produk ahir sehingga menyulitkan dalam pengukuran kinerja;
3. Alur koordinasi antar bidang yang belum terpetakan.
Prinsip Pelaksanaan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yakni Objektif, Profesional, Koordinasi, Kerahasiaan, Netralitas dan Akuntabel.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum didampingi Kasi D, Hendrik Sikteubun, S.H., M.H dan Staf Intel Andika Gustiana Sumantri.













