selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div
Pidum  

Dir A Pada Jampidum Setujui RJ an. RB TP “Pencurian” Pada Kejaksaan Negeri Kaimana

Kejaksaan Republik Indonesia – Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Selasa, 30 Juni 2026, bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Direktur A pada JAMPIDUM secara virtual zoom meeting menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap perkara tindak pidana pencurian atas nama “RB” yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kaimana.

Persetujuan tersebut diberikan setelah terpenuhinya syarat-syarat penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban serta pemulihan keadaan semula. Pelaksanaan MKR ini berpedoman pada Pasal 80 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHAP, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-73/E/Ejp/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana. Keputusan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin