
Pada Hari Kamis, 13 Oktober 2022, Pukul 14.00 WIT, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan PAW selaku Direktur CV. Kasih sebagai TERSANGKA dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Pembangunan Pelabuhan Yarmatum Kampung Yarmatum Distrik Sough Jaya Kabupaten Teluk Wondama Untuk Pengadaan Tiang Pancang pada Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-03/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober atas nama Tersangka AK 2022 dan Surat Penetapan Tersangla Nomor : TAP-04/R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober 2022.
Adapun Peranan Tersangka AK dan Tersangka PAW dalam perkara ini yaitu:
1. Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat menganggarkan kegiatan pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dengan jumlah dana anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) sebagaimana Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2021.
2. Bahwa CV. Kasih ditetapkan sebagai pemenang tender pekerjaan Pembangunan Pelabuhan Yarmatum yang mengajukan nilai penawaran sebesar Rp. 4.503.517.759,40 (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus tujuh belas ribu tujuh ratus lima puluh sembilan koma empat puluh rupiah).
3. Bahwa pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh CV. Kasih adalah pekerjaan pengadaan tiang pancang dan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut ditandatangani Surat Perjanjian Pekerjaan Jasa Konstruksi: Pembangunan Pelabuhan Yarmatum dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) oleh BU selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PAW selaku Direktur CV. Kasih yang diketahui AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat dan Pengguna Anggaran,
4. Bahwa keikutsertaan CV. Kasih dalam proses lelang, penetapan CV. Kasih sebagai pemenang lelang dan pelaksanaan pekerjaan pengadaan tiang pancang dalam pekerjaan pembangunan Pelabuhan Yarmatum oleh CV. Kasih terdapat penyimpangan sebagai berikut:
– Penggunaan CV. Kasih oleh seseorang yang berinisial RFY;
– Pencairan dan penarikan dana pekerjaan 100% ke dan dari rekening CV. Kasih dengan pekerjaan yang tidak selesai atau tidak dikerjakan sampai batas waktu pelaksanaan berakhir; dan
– Telah dilakukan inventarisasi atas barang yang tidak ada dari pekerjaan yang tidak diselesaikan atau tidak dikerjakan
5. Bahwa semuanya atas sepengetahuan AK selaku Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat/Kuasa Pengguna Anggaran),
6. Bahwa penyimpangan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan:
– Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor: 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah, Pasal 6
– Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1)
– Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 18 ayat (3), dan Pasal 21 ayat (1),
– Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 61 ayat (1)
– Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah dirubah oleh Peraturan Presiden RI Nomor: 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden RI Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaaan Barang/ Jasa Pemerintah
7. Bahwa perbuatan penyimpangan tersebut juga merupakan penyalahgunaan wewenang yang menguntung diri sendiri atau orang lain, yaitu RFY.
Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AK dan Tersangka PAW dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka AK dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/10/2022 atas Tersangka PAW selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 13 Oktober 2022 sampai dengan 01 November 2022.
Akibat Tersangka AK dan Tersangka PAW baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama telah mengakibatkan terjadi kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat sebesar kurang lebih Rp. 4.012.225.128,- (empat milyar dua belas juta dua ratus dua puluh lima rupiah seratus dua puluh delapan rupiah) dengang perhitungan nilai pekerjaan sebesar Rp. 4.503.518.000,- (empat milyar lima ratus tiga juta lima ratus delapan belas ribu rupiah) dikurangi PPn dan PPh sebesar Rp. 491.292.872,- (empat ratus sembilan puluh satu juta dua ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh dua rupiah).
Tersangka AK dan Tersangka PAW disangka melanggar:
Primair : pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Subsidiair : pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka AK dan Tersangka PAW telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Para Tersangka dinyatakan Sehat dan Negatif Covid-19













