Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat diwakili Staf pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Nurul Pratiwi, SH menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Prov. Papua Barat, Jumat 22 Desember 2023.
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol. Anak Agung Made Sudana mengatakan ketiga tersangka ditangkap tanggal 22 Desember 2023 setelah dilakukan penyelidikan selama sehari. Dan berhasil menyita sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,17 gram, dari tiga tersangka berinisial A (52), J (32) dan AP (23). Barang bukti sabu-sabu tsb dikirim dari luar wilayah Papua Barat menggunakan jasa ekspedisi.
Tsk JS dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009. Tsk AR dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 131 UU No 35 Tahun 2009, sama halnya dengan tersangka AG.
Sebagian BB sabu-sabu disisihkan untuk kepentingan persidangan dan sisanya langsung dimusnahkan agar tidak disalahgunakan.
Pemusnahan BB tsb turut dihadiri Ditresnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol. Agustinus Fernando Indra Napitupulu, Kepala Bea Cukai Manokwari Didit Prayudi Sidharta, dan perwakilan Balai POM Manokwari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat diwakili Staf pada Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Nurul Pratiwi, SH menghadiri pemusnahan barang bukti Narkotika bertempat di Kantor Badan Narkotika Nasional Prov. Papua Barat.
