Forum Group Discussion Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jampidmil dan Bimbingan Teknis Penanganan Perkara Koneksitas bertempat di Rylich Panorama Hotel, Kota Sorong, Kamis (14/9/2023).
Dalam kesempatan Ketua Komjak, Dr. Barita Simanjuntak, S.H., M.H yang menjadi keynote speaker menyampaikan pembentukan Jampidmil pada hakikatnya merupakan cerminan pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang artinya tidak ada lembaga lain yg berhak melakukan penuntutan selain di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, demi mewujudkan tertib hukum yg efisien, masuknya jampidmil merupakan penguatan kelembagaan yang secara positif mendorong tingginya kepercayaan publik (public trust) atas kinerja institusi Kejaksaan
Selanjutnya Kajati Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum mengatakan pembentukan Jampidmil pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum tertinggi negara, FGD ini bertujuan utk menyamakan persepsi penanganan perkara koneksitas, sehingga sinergisitas dibutuhkan untuk menghindari ego sektoral dalam penanganan perkara yg melibatkan sipil & militer.

Narasumber Dr. Bambang Suheryadi, S.H., M.Hum (Guru Besar Univ. Airlangga Surabaya) membahas tentang koneksitas dalam KUHAP & UU Peradilan Militer serta Kedudukan Peradilan Militer dalam Kekuasaan Kehakiman, Hukum Pidana Militer dalam Konteks Sistem Peradilan Pidana, dan Peran Jampidmil dalam Perkara Koneksitas. Peradilan militer sejajar dengan peradilan umum, sebagaimana dasar hukum tertuang pada Pasal 24 UUD RI 1945 dan Pasal 18 UU No. 48 Tahun 2009.
Narasumber Ridho Sihombing, S.H., M.H (Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat) menyampaikan JAM Pidmil dibentuk demi menjaga supremasi hukum dan mewujudkan penghormatan terhadap HAM prajurit TNI, sebab acapkali prajurit TNI mendapat ketidakdilan dikarenakan adanya perkara yang pelakunya adalah prajurit TNI dan warga sipil, namun terjadi perbedaan dalam proses penegakan hukumnya; JAM Pidmil merupakan koordinator & katalisator efektivitas hukum acara koneksitas demi terjalinnya sinergitas antara jaksa, oditur, & papera serta penyidik disetiap level kewilayahan hukum terkait kesepahaman koneksitas.
Hadir dalam giat Pj. Gubernur Papua Barat Daya diwakili Asisten Bid. Ekonomi & Pembangunan, George Yarangga, Asbin Rudy H. Manurung, S.H., M.H., Asintel Erwin P. H. Saragih, S.H., M.H, Aspidsus Abun Hasbulloh Syambas, S.H., M.H, Asdatun, Rachmad Surya Lubis, S.H., M.H., Kajari Sorong Muhammad Rizal, S.H., M.H., Kajari Fakfak, Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H, Dandim 1802/Sorong, Letkol Cpn Andi Sigit Pamungkas, Wakapolres, Kompol Emmy Fenitiruma; Jajaran Lantamal XIV dan Jajaran Korem 181/PVT.













