Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H di hari yang sama Kamis, 2 Maret 2023 juga melaksanakan kunjungan kerja di Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dengan agenda Sosialisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi terhadap jajaran pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni. Beberapa pokok materi yang disampaikan yaitu definisi korupsi asal kata Latin (corruptio), Inggris (corruption), Belanda (korruptie), menunjuk pada perbuatan yang rusak, busuk, bejat, tidak jujur yang disangkut pautkan dengan keuangan.
Pengertian korupsi secara yuridis dan jenis korupsi telah dirumuskan dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi & Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terjadi korupsi karena kurangnya gaji pegawai dibandingkan kebutuhan yang makin meningkat karena faktor ekonomi, manajemen yang kurang baik dan kontrol yang kurang efektif dan efisien yang memberikan peluang orang untuk korupsi dan modernisasi pengembangbiakan korupsi dengan berbagai modus operandinya. Strategis komprehensif penanganan korupsi melalui pendekatan edukasi, pencegahan dan penindakan. Wewenang Kejaksaan RI dalam penyidikan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 30 ayat 1 huruf D UU No. 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Nampak hadir Izaac Laukoun,S.H.M.H Asisten II Administrasi Umum, Jhony Zebua, S.H., M.H Kajari Teluk Bintuni, Imam Makmur Sidabutar,S.H,M.H Aswas Kejati Papua Barat, Ir.Harlina Husain Wakil Ketua I DPRD Kab. Teluk Bintuni, Kompol Muhammad Salim Nurliliy, S.IP,M.H Waka Polres Teluk Bintuni, Kapten Inf. Septyan Dwi N Pasi Intel Kodim 1806 Teluk Bintuni, Seluruh Kepala OPD Kab. Teluk Bintuni serta para Bendahara dan Staf OPD Kab. Teluk Bintuni.













