Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerjasama dengan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Manokwari pada pukul 16.00 WIT melakukan penjemputan dan pengamanan buronan yg masuk dalam DPO “FI” perkara pelanggaran pemilu 2024, di Pelabuhan Anggrem Borarsi Manokwari, 15 Juni 2024.
Terdakwa FI melanggar Pasal 516 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Manokwari melakukan penuntutan terhadap terdakwa selama 1 (satu ) tahun dan denda Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan kurungan.
Kemudian Hakim pada Pengadilan Negeri Manokwari mengadili terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dan denda Rp 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan kurungan 1 (satu) bulan kurungan, sesuai petikan putusan Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Mnk, tanggal 29 April 2024. Dan putusan sudah in kracht van gewisjde.
Melalui program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.















