Tim tangkap buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat bekerjasama dengan tim tabur Kejagung dan Kejari Manokwari pada pukul 06.00 WIT melakukan penjemputan dan pengamanan buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) ”BS” perkara pelanggaran pemilu 2024, di Pelabuhan Marampa Sowi Manokwari Papua Barat, Senin, 17 Juni 2024.
Terdakwa ”BS” melanggar Pasal 516 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Selanjutnya penuntut menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa tersebut, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka di ganti dengan denda pidana kurungan selama satu (satu) bulan, sesuai petikan putusan Nomor 81/Pid.Sus/2024/PN Mnk, tanggal 29 April 2024, dan putusan sudah in kracht van gewisjde.
Melalui Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh buronan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.
















