selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat Yang di Pimpin Kejati Papua Barat Menetapkan “BP” Sebagai Tersangka Dan menahannya di Lapas Kelas IIB Manokwari

Tim Penyidik Pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat yang di Pimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum menetapkan BP sebagai TERSANGKA dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2017 untuk kepentingan penyidikan.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka BP adalah
– Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat
(1) ke-1 KUHP.
– Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-
Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Bahwa terhadap Tersangka BP dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Manokwari selama 20 hari ke depan.

 

 

#KejatiPabar #KejaksaanRI #TrapsilaAdhyaksaBerahlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin