
Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menerima tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana makar dari Penyidik Kepolisian Daerah Papua Barat, bertempat di Kejaksaan Negeri Sorong, Kamis, 15 Desember 2022.
Dugaan tindak pidana makar dilakukan oleh tersangka inisial WE bersama MSO dan YP.
Setelah pemeriksaan para tersangka ditahan selama 20 hari sejak tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2022, sementara JPU menyusun surat dakwaan dan administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri untuk segera dilakukan persidangan.













