Pada hari Kamis tanggal 06 Maret 2025 bertempat di Hotel Aston Niu Manokwari telah dilaksanakan Rapat Peripurna Instimewa Masa Persidangan 1 Tahun 2025 dan Penyampaian Pidato Perdana Gubernur Papua Barat Periode Tahun 2025-2030 dalam rangka Pengucapan Sumpah/ Janji dan Pelantikan Wakil Ketua I DPR Papua Barat Masa jabatan 2024-2029
Bahwa acara rapat paripurna dihadiri :
- Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Periode 2025-2030
- Sekda Provinsi Papua Barat
- Pangdam XVIII/ Kasuari Provinsi Papua Barat
- Kapolda Papua Barat
- Kajati Papua barat yang diwakili Asisten Intelijen
- Ketua Pengadilan Tinggi Provinsi Papua Barat
- Ketua MRP Provinsi Papua Barat
- Kafasharkan Manokwari yang diwakili
- 35 Anggota DPR Papua Barat Periode 2024-2029
- Para Tokoh Adat dan Tokoh Agama Provinsi Papua Barat
Bahwa kegiatan terbagi menjadi 2 acara yaitu Pengucapan Janji dan Pelantikan Wakil Ketua I DPR Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029 dan Acara Sambutan Gubernur Papua Barat Periode Tahun 2025-2030.
Berikut susunan acara Pengucapan Janji dan Pelantikan Wakil Ketua I Dpr Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, sbb:
- Pembukaan
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Mengheningkan Cipta
- Pernyataan Pembukaan Rapat parpurna
- Pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri RI
- Pengucapan Janji wakil Ketua I DPR Papua Barat
- Penandatanganan Berita Acara Pelantikan
- Sambutan Ketua DPR Papua Barat
- Sambutan Gubernur Papua Barat
- Doa
- Lagu Bagimu Negeri
- Penutup
pembacaan surat keputusan menteri dalam negeri republik indonesia, sesuai keputusan mendagri yang dibacakan sekwan papua barat, hendra marthinus fatubun, 35 anggota dpr papua barat periode 2024-2029 yang diambil sumpahnya, tercantum dalam keputusan mendagri nomor: 100.2.1.4-4157 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan anggota dewan perwakilan rakyat daerah provinsi papua barat masa jabatan tahun 2024-2029.
Pada pelantikan DPR Provinsi Papua Barat Periode 2024-2029 berjumlah 35 Anggota yang berasal dari lima daerah pemilihan (Dapil) dan 10 Partai politik.
Bahwa Adapun jumlah kursi DPR Papua Barat, PDIP 7 kursi, Golkar 7 kursi, Nasdem 5 kursi, Gerindra, Demokrat, PAN dan PKB masing-masing 3 kursi, Perindo 2 kursi, PKS dan PPP masing-masing 1 kursi.
Dari 35 anggota DPR yang dilantik tersebut di isi 80 persen wajah baru, sisanya masih di isi wajah lama dan Terdapat 8 orang petahana diantaranya, Orgenes Wonggor, Xaverius Kameubun, Saleh Siknun, Syamsudin Seknun, Rahmat Sinamur, Yohanis Edong Rumising, Rudi Sirua dan Yurthinus Mandacan.
Bahwa dari total 35 anggota yang dilantik, tiga diantaranya merupakan sosok perempuan yang berhasil menembus persaingan politik di Papua Barat. Mereka adalah, Jamiah Qomariah, Rita Teurupun dan Aporina Dowansiba.
Dalam sambutan Jongki Fonataba menyampaikan ” Dengan komposisi anggota yang baru ini, diharapkan parlemen Papua Barat dapat lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat dan mampu melahirkan kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak” dan Ia juga mengatakan tantangan besar menanti para wakil rakyat, di antaranya adalah mengatasi masalah stunting, kemiskinan ekstrim, meningkatkan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta mempercepat pembangunan infrastruktur.
Bahwa berikut Dapil Provinsi Papua Barat, sebagai berikut:
Dapil I Papua Barat – Kabupaten Manokwari
- Xaverius Kameubun (PKB)
- Gilang Pinandito (Gerindra)
- Nakeus Muid (PDIP)
- Petrus Makbon (PDIP)
- Ahmad Kudus (Golkar)
- Andrianus Mansim (Golkar)
- Sapri M. Bani (Nasdem)
- Ever Indou (Nasdem)
- Yohanis Edong Rumissing (Demokrat)
- Rachmat Sinamur (PAN)
- Aloysius Paulus Siep (Perindo)
- Imam Muslih (PKS)
Dapil II Papua barat – Kabupaten Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak
- Orgenes Wonggor (Golkar)
- Yulianus Dowansiba (Nasdem)
- Yusthinus Mandacan (Demokrat)
- Aporina Dowansiba (PKB)
- Yustus Towansiba (PDIP)
Dapil III Papua Barat – Kabupaten Teluk Bintuni
- Dantopan Sarungallo (PDIP)
- Erwin Beddu Nawawi (Golkar)
- Syamsudin Seknun (Nasdem)
- Musa Naa (Perindo)
- Asri (PPP)
Dapil IV Papua Barat – Kabupaten Fakfak
- Iskandar Tassa (PKB)
- Ye Salim Alhamid (Gerindra)
- Saleh Siknun (PDIP)
- Fachry Tura (PDIP)
- Amin Ngabalin (Golkar)
- Hendrik Clifford Ndandarmana (PAN)
Dapil V Papua Barat – Kabupaten Teluk Wondama dan Kabupaten Kaimana
- Semuel Agung (Gerindra)
- Irsan Lie (PDIP)
- Fery Michael Deminikus Auparay (Golkar)
- Philip Heinrich (Golkar)
- Rita Teurupun (Nasdem)
- Rudi Sirua (PAN)
- Jamiah Qomariah (Demokrat)
Setelah Acara Pengucapan Janji dan Pelantikan Wakil Ketua I DPR Papua Barat Masa Jabatan Tahun 2024-2029, dilanjutkan dengan sambutan Gubernur Papua Barat periode tahun 2025-2029, dan adapun susunan acaranya sbb:
- Pembukaan
- Lagu Kebangsaan Indonesia Raya
- Doa
- Penyataan Pembukaan Rapat Paripurna
- Penyampaian Sambutan Gubernur Papua Barat
- Pernyataan Penutup Rapat
- Lagu Bagimu Negeri
- Penutup
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan, Provinsi Papua Barattelah berjalan 25 tahun sejak dibentuknya Pemerintahan Irian Jaya Barat pada masa itu dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999.
Dalam penyampaian Gubernur Papua Barat, beliau mengatakan ” Saya sebagai Gubernur Papua Barat bersama Wakil Gubernur Papua Barat mengapresiasi pimpinan dan anggota DPR Papua Barat yang menyiapkan Rapat Paripurna Istimewa pertama kali bagi kami berdua”.
dan Gubernur Papua Barat menyampaikan ”sebagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait wewenang, kewajiban dan hak kepala daerah maupun wakil kepala daerah, diantaranya kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, lalu menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerag tentang RPJMD ke DPR Papua barat untuk dibahas bersama, menyusun dan mengajukan rancangan APBD untuk dibahas bersama dan menyampaikan rancangan pertanggungjawaban APBD serta pertanggungjwaban kepala daerah”.
Bahwa selanjutnya Gubernur Papua Barat menyampaikan ”Kepala Daerah juga mengajukan rancangan peraturan daerah dan menetapkan bersama DPR dan mengambil tinfakan tertentu dala keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan daerah maupun masyarakat.
Gubernur Papua barat menambahkan, ada tugas yag perlu dikerjakan dalam waktu dekat, diantaranya penyusunan RPJMD Provinsi Papua Barat dengan jangka waktu 5 tahun, dimana mengacu pada RPJMD Provinsi Papua Barat yang sudah ada dari visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat saat kampanye serta RPJMD sudah harus disusun dan ditetapkan dengan peraturan daerah paling lambat 6 bulan setelah pelantikan kepala daerah terhitung 20 Februari 2025, dan selanjutnya ada rapat kerja bersama OPD untuk mengetahui sejauhmana program kebijakan yang dikerjakan dan yang akan dikerjakan serta di pertanggungjawabkan sesuai target serta ada juga agenda terkait pertemuan bersama forkopimda dan unsur elemen masyarakat lain yang akan diatur sesuai protokol dan jadwal pemerintahan.













