
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Juniman Hutagaol, S.H, M.H meresmikan Rumah Restorative Justice Kabupaten Fakfak yang diberi nama rumah perdamaian “Idu Idu Wriah” di Gedung Pepera Kabupaten Fakfak, Kamis (6/10/2022) ditandai penabuhan tifa, pada pekan lalu.
Dalam sambutan Kajati Papua Barat menyampaikan keberadaan Rumah Restorative Justice diperlukan dalam rangka upaya Kejaksaan untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat terutama dalam pelaksanaan atau mengimplementasikan peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan Restorative. Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2022 ini adalah bukti kepekaan pimpinan Kejaksaan dalam mengikuti perkembangan dinamika penegakan hukum di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk menepis anggapan hukum hanya tajam kebawah tumpul keatas, karena penyelesaian perkara tidak lagi dibawah ke sidang pengadilan, akan tetapi dimungkinkan penyelesaiannya dengan perdamaian antara kedua belah pihak. Penyelesaian dengan perdamaian kedua belah pihak, yang dimaksudkan Kajati, antara pelapor dan terlapor, antara tersangka atau terdakwa dengan saksi korban yang muaranya dimaksudkan untuk memulihkan kembali kepada keadaan semula. Memulihkan hubungan baik antara pelaku dan terlapor, sehingga tidak ada lagi dendam atau sakit hati di antara pelaku dan korban, bahkan diantara kedua belah pihak.
Tidak semua perkara dapat diselesaikan dengan mekanisme Restorative Justice, dimana dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020 diatur perkara apa saja yang dapat diselesaikan tanpa harus melalui sidang pengadilan. Syarat-syaratnya antara lain perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan adanya perdamaian antara kedua belah pihak.
Sementara itu, Bupati Fakfak Untung Tamsil dalam sambutannya mengatakan atas nama Pemerintah Kabupaten Fakfak menyambut baik dan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kejaksaan yang telah memberikan terobosan dalam penyelesaian suatu perkara melalui lembaga Rumah Restorative Justice.
Bupati berharap adanya kehadiran restorative justice ini akan mewujudkan kepastian hukum yang lebih mengedepankan keadilan yang tidak hanya bagi tersangka, korban dan keluarga, tetapi juga keadilan yang menyentuh masyarakat. Karena menurut Bupati, persoalan yang sering terjadi di masyarakat selalu mengedepankan penyelesaian perdamaian secara kekeluargaan, misalnya persoalan sengketa tanah yang berujung pada perkelahian.
Diakhir acara peresmian Rumah Restorative Justice, Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak membacakan surat ketetapan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restorative salah satu terdakwa yang langsung bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Fakfak ditandai dengan penandatangan berita acara. Pada kesempatan itu Ketua LMA Fakfak didampingi Sekretarisnya menyerahkan cenderamata kepada Kajati Papua Barat.













