Kejaksaan Republik Indonesia-Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Rabu 8 April 2026 pukul 10.00 WIT bertempat di SMK Negeri 1 Manokwari, Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaksanakan Program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 1 Manokwari dengan materi “Cyberbullying”.
Adapun Tim Penerangan Hukum yang melaksanakan tugas, diantaranya sebagai berikut :
1. Primawibawa Rantjalobo, S.H., M.H. selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Papua Barat
2. Natasya Miranda Van Harling selaku Staf
3. Mazzello Odie Fauzan Woof selaku Staf
Di era digital, media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, namun di balik kemudahannya terdapat ancaman serius berupa cyberbullying, yakni tindakan menyakiti, menghina, mengintimidasi, atau mempermalukan orang lain melalui media digital. Dampaknya dapat menimbulkan gangguan psikologis, menurunnya rasa percaya diri, hingga membahayakan korban. Selain itu, cyberbullying juga memiliki konsekuensi hukum, karena penyebaran konten bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik, atau ujaran kebencian dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk bijak bermedia sosial, tidak mudah terpancing emosi, menghargai sesama, serta berani melaporkan perundungan, dengan prinsip saring sebelum sharing dan pikir sebelum berkomentar, demi mewujudkan ruang digital yang aman dan beretika.
#kejaksaanri
#kejaksaantinggipapuabarat
#penkumkejaksaan
#penyuluhanhukum
#jaksamasuksekolah
#trikramaadhyaksa
#trapsilaadhyaksaberakhlak













