JPN Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari bertindak a.n. Bupati Manokwari mengajukan 9 penetapan perwalian anak ke PN Manokwari atas permohonan penetapan perwalian anak dari Yayasan Semi Metta Bahagia.
JPN Kejati Papua Barat melalui Kejari Manokwari mendaftarkan Pengajuan penetapan perwalian anak ke PN Manokwari pada hari Jum’at, 10 Oktober 2025 yang lalu. Selanjutnya setelah melalui rangkaian persidangan, dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi”.
JPN pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dihadiri oleh Arif Suhartono, S.H., M.H dan Tulus Ardiansyah, S.H., M.H yang menghadirkan dokumen-dokumen pendukung dan 1 saksi dari DinSos Kab. Manokwari dan 1 saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia.
JPN menghadirkan saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia dengan pelayanan prima diantaranya dengan memfasilitasi menggunakan kendaraan antar jemput saksi.
Selanjutnya pada hari ini Rabu tanggal 22 Oktober 2025 digelar persidangan dengan agenda pembacaan penetapan, yang dihadiri JPN Arif Suhartono, S.H., M.H dan Tulus Adriansyah, S.H., M.H.
Atas pengajuan permohonan perwalian anak yang diajukan JPN tersebut, PN Manokwari melalui Hakim Tunggal, MUSLIM MUHAYAMIN ASH SIDDIQI, S.H.,
menetapkan; Mengabulkan permohonan JPN selaku Pemohon untuk seluruhnya dan Menetapkan, mengangkat SUHARTATI selaku pembina di Yayasan Semi Metta Bahagia sebagai Wali khusus untuk Pendidikan, pemeliharaan dan pengasuhan 9 anak sampai dewasa dan mandiri.
Menjawab pertanyaan awak media setelah persidangan pembacaan Penetapan, JPN Arif Suhartono, S.H., M.H. mengatakan, bahwa permohonan pengajuan penetapan perwalian anak ini untuk memperoleh penetapan pengadilan guna memastikan hak-hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.
Persidangan kali ini diajukan penetapan perwalian terhadap 9 anak yang belum memiliki wali yang sah secara hukum.
Hingga saat ini jajaran Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah berhasil
mengajukan sebanyak 23 permohonan penetapan perwalian anak yg seluruhnya dikabulkan oleh PN Manokwari.
