Bahwa pada Hari Kamis, 27 Juli 2023, Pukul 11.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, A.H., M.Hum melalui Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FKM selaku Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Papua Barat sebagai Tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-02/ R.2/Fd.1/07/2023 Tanggal 27 Juli 2023.
Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu:
– Bahwa pada Tahun Anggaran 2021 Sekretariat DPRD Prov. Papua Barat mendapatkan Dana DPA Perubahan untuk kegiatan Pemeliharaan Halaman Kantor, Pemeliharaan Halaman Kantor, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor dan Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan dengan total nilai sebesar Rp. 4,397,839,000 (empat miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
– Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dilakukan penunjukan langsung penyedia jasa tanpa melakukan verifikasi atas penyedia jasa;
– Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan Tersangka selaku KPA memecah kegiatan tersebut untuk menghindari lelang;
– Bahwa terhadap kegiatan belanja alat kebersihan dilaksanakan oleh Tersangka selaku KPA, dengan cara setelah anggaran cair ke rekening penyedia lalu penyedia serahkan ke Tersangka selanjutnya Tersangka yang melaksanakan dengan memerintah para pegawai dan sekuriti untuk mengerjakan;
– Bahwa pencairan anggaran kegiatan 7 paket tersebut dilaksanakan pada tahun 2021 namun kegiatan baru dilaksanakan pada tahun 2022.

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FKM dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-02/R.2/Fd.1/07/2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan 15 Agustus 2023.
Akibat perbuatan Tersangka, diduga menimbulkan kerugian keuangan Negara dalam hal ini Pemerintah Provinsi Papua Barat, sementara ini masih dalam proses perhitungan.

Tersangka FKM disangka melanggar:
Primer:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Subsider:
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999;
Lebih Subsider:
Pasal 12 huruf i Undang -Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka FKM telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Tersangka dinyatakan sehat.














