Selamat Datang di Website Resmi Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Kajati Papua Barat beserta Seluruh Jaksa Mengikuti Seminar Nasional bertema “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegak Hukum”

Kejaksaan Republik Indonesia-Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Rabu 8 April 2026 pukul 10.00 WIT, bertempat di Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Basuki Sukardjono, S.H., M.H. dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Luhur Istighfar, S.H., M.Hum. beserta seluruh Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat mengikuti Zoom Meeting Seminar Nasional dengan tema “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegak Hukum”.

Dalam rangka merespons dinamika perkembangan ekonomi kreatif dan transformasi digital yang kian pesat, Kejaksaan Republik Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional bertajuk “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegak Hukum” sebagai forum akademik dan strategis untuk mengkaji secara komprehensif aspek hukum, ekonomi, serta praktik penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.

Hak cipta dan merek sebagai bagian integral dari rezim kekayaan intelektual memiliki dimensi ganda, yakni sebagai instrumen perlindungan hukum terhadap karya intelektual sekaligus sebagai aset ekonomi yang memiliki nilai komersial tinggi. Dalam konteks ini, komersialisasi tidak hanya dipahami sebagai upaya pemanfaatan ekonomi semata, tetapi juga sebagai mekanisme yang harus berjalan selaras dengan prinsip perlindungan hukum, kepastian hukum, serta keadilan bagi para pemegang hak.

Seminar ini menghadirkan perspektif multidisipliner dengan melibatkan aparat penegak hukum, akademisi, praktisi hukum, serta pelaku industri kreatif untuk mendiskusikan berbagai isu krusial, antara lain konstruksi hukum dalam komersialisasi hak cipta dan merek, problematika penegakan hukum terhadap pelanggaran, serta tantangan regulasi di era digital yang ditandai dengan kemudahan reproduksi dan distribusi karya secara masif. Selain itu, dibahas pula urgensi penguatan koordinasi antar lembaga, optimalisasi instrumen hukum yang ada, serta pendekatan represif dan preventif dalam menangani pelanggaran.

#kejaksaanri
#kejaksaantinggipapuabarat
#hutpersaja75
#seminarnasional
#trikramaadhyaksa
#trapsilaadhyaksaberakhlak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin