selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div

JPN Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari Bertindak Atas Nama Bupati Manokwari Mengajukan 13 Penetapan Perwalia Anak Ke- Pengadilan Negeri Manokwari

PN Manokwari Kabulkan Jaksa Pengacara Negara Terhadap 13 Permohonan Penetapan Perwalian Anak
________
KEJAKSAAN SECARA HUMANIS KEMBALI HADIR LINDUNGI ANAK DALAM KONDISI RENTAN

________
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari bertindak atas nama Bupati Kabupaten Manokwari mengajukan 13 (tiga belas) penetapan perwalian anak ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari atas permohonan penetapan perwalian anak dari Yayasan Semi Metta Bahagia.

JPN Kejati Papua Barat melalui Kejari Manokwari mendaftarkan Pengajuan penetapan perwalian anak ke PN Manokwari pada hari Jum’at, 22 Agustus 2025 yang lalu. Selanjutnya setelah melalui rangkaian persidangan, dilakukan pemeriksaan dokumen dan saksi-saksi.

JPN pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dihadiri Ricki Parlin Jahyamanda, Arif Suhartono dan Tulus Ardiansyah yang menghadirkan dokumen-dokumen pendukung dan 2 (dua) saksi dari Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan 1 (satu) saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia.

Terlihat, JPN menghadirkan saksi dari Yayasan Semi Metta Bahagia dengan pelayanan prima diantaranya dengan memfasilitasi menggunakan kendaraan antar jemput saksi.

Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 29 Agustus 2025 digelar persidangan dengan agenda pembacaan penetapan, yang dihadiri JPN Arif Suhartono, S.H., M.H dan Tulus Adriansyah, S.H., M.H.

Atas pengajuan permohonan perwalian anak yang diajukan Jaksa Pengacara Negara tersebut, Pengadilan Negeri Manokwari menetapkan; Mengabulkan permohonan Jaksa Pengacara Negara (JPN) selaku Pemohon untuk seluruhnya dan Menetapkan, mengangkat SUHARTATI selaku pembina di Yayasan Semi Metta Bahagia sebagai Wali khusus untuk Pendidikan, pemeliharaan dan pengasuhan 13 (tiga belas) sampai dewasa.

Menjawab pertanyaan awak media setelah persidangan pembacaan Penetapan, Tim JPN kompak menjawab bahwa permohonan pengajuan penetapan perwalian anak ini untuk memperoleh penetapan pengadilan guna memastikan hak-hak keperdataan anak untuk mendapat wali yang sah.
Persidangan kali ini diajukan penetapan perwalian terhadap 13 (tiga belas) anak yang belum memiliki wali yang sah secara hukum.
Penetapan Perwalian anak merupakan hal yang penting bagi kelangsungan hidup seseorang anak khususnya terhadap anak pada kondisi rentan yang belum bisa mengurus diri sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin