selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div
Pidum  

Jampidum Setujui RJ An. “JMT” pada Kejaksaan Negeri Kaimana yang melanggar Pasal 466 Ayat 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Kejaksaan Republik Indonesia-Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Rabu 18 Februari 2026 Pukul 08.00 WIT bertempat di Ruang Kerja Wakajati Papua Barat, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat didampingi Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Priyambudi, S.H., M.H. beserta jajaran mengikuti kegiatan Restoratif Justice secara virtual bersama Jampidum.

Jampidum Setujui Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana Penganiayaan A.n. Tersangka “JMT’ alian “J” pada Kejaksaan Negeri Kaimana Melanggar Pasal 466 Ayat 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

#kejaksaanri
#kejaksaantinggipapuabarat
#restorativejustice
#tindakpidanaumum
#trikramaadhyaksa
#trapsilaadhyaksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin