Kejaksaan RI-Kejaksaan Tinggi Papua Barat
Rabu 3 September 2025 bertempat di ruang Rapat Plh. Kajati Papua Barat, Plh. Kajati Papua Barat Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. didampingi Aspidum Dr. Priyambudi, S.H., M.H. beserta jajaran dan Kejari Se- Wilayah Hukum Kejati Papua Barat mengikuti Pertemuan Virtual bersama Direktur B pada Jampidum menyetujui Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Narkotika Tersangka “JHT” sebagai pelaksaan Asas Dominus Litis Jaksa Pada Kejari Sorong.













