Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Tersangka Lamek Sauyai yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Sorong.
Kegiatan dilaksanakan melalui media Video Confrence, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Rabu, 31 Januari 2024.

#kejaksaan #kejaksaanri #jaksaagung #puspenkum #jampidum #restorativejustice #keadilanrestoratif #kejatipabar #kejaksaantinggipapuabarat #trapsilaadhyaksaberakhlak













