selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div
Pidum  

JAM-PIDUM SETUJUI “PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF TERSANGKA “FK” KEJAKSAAN NEGERI SORONG DAN TERSANGKA “NRW” KEJAKSAAN NEGERI TELUK BINTUNI

Selasa 21 Januari 2024, bertempat di Ruang Vicon Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menyetujui Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative Tersangka “FK” Pasal 362 KUHP dari Kejari Sorong dan Tersangka “NRW” Pasal 378 dari Kejari Teluk Bintuni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin