Kamis, 27 Maret 2025 bertempat di Ruang Vicon Lantai 2, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr. Muslikhuddin, S.H., M.H. didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Djasmaniar, S.H., M.H. dan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Jusak Elkana Ayomi, S.H., M.H. beserta jajaran melaksanakan Vicon Restorative Justice bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Tersangka “SI” Pasal 362 KUHP dan Tersangka “MH” Pasal 351 Ayat (1) dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.













