Senin, 30 Oktober 2023 Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum, menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif Tersangka Maria Yuliao Geovani Bao yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Tersangka Julian Ricki Momot disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, dan Tersangka Ava Kasiko dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.
Proses pengajuan RJ difasilitasi dan didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum secara Virtual.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
1. Korban dan Tersangka sepakat berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan serta sepakat tidak lagi dilanjutkan melalui proses hukum.
2. Korban memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka, serta bersedia menyelesaikan perkara secara damai tanpa syarat,
3. Tersangka meminta maaf kepada korban, menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
4. Korban dan Tersangka bersepakat untuk tidak akan dendam dan akan menjalin hubungan silaturahmi yang erat layaknya keluarga yang harmonis seperti semula.
5. Perdamaian disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari para pihak.

Selanjutnya, Jaksa Agung memerintahkan Kajari Teluk Bintuni untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

#kejaksaanri #kejaksaanagung #kejagung #jaksaagung #jampidum #kejaksaantinggipapuabarat #kejatipabar #restorativejustice #keadilanrestoratif #dominuslitis #trapsilaadhyaksaberakhlak #kejaksaanrepublikindonesia #adhyaksa













