Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Tersangka Yanpit Inyomusi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni.

Kegiatan dilaksanakan melalui media Video Confrence, bertempat di Aula Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Selasa, 05 Maret 2024.
#kejaksaan #kejaksaanri #jaksaagung #puspenkum #jampidum #restorativejustice #keadilanrestoratif #kejatipabar













