selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Fakfak.

 

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Fakfak (28/9/2022).
Tersangka AK disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Dalam proses perdamaian Saksi Korban JEW sudah memaafkan Tersangka AK tanpa syarat sehingga memungkinkan penghentian penuntutan dengan mempedomani Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Ekspos secara virtual dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H., M.H didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Djasmaniar, SH., MH, Koordinator serta Kepala Kejaksaan Negeri se Papua Barat, para Kepala Seksi pada Aspidum, para Kasi Pidum dan Kasi Penkum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin