
Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat Kol. Laut (KH) Ridho Sihombing, S.H., M.H melakukan kunjungan silaturahmi dengan Kepala Kepolisian Resor Manokwari AKBP Parasian H. Gultom S.I.K., M.Si bertempat di Kantor Kepolisian Resor Manokwari, Kamis, 1 September 2022 lalu.
Dalam kunjungan Asisten Pidana Militer didampingi Kepala Seksi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Benony Adryan Kombado, S.H., M.H dan Kepala Seksi Penuntutan pada Bidang Pidana Militer Frangky Ticoalu, S.H., M.H melaksanakan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
Prinsip dasar JAM Pidmil, sbb:
organik militer (Ankum, POM, Oditurat) maupun Jaksa;
Penuntut;
koneksitas.













