selamat-datang-di-website-resmi-kejaksaan-tinggi-papua-barat/</div

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara mewakilki Kajati Papua Barat menghadiri Sosialisasi Pemprov Papua Barat mengenai 7 peraturan daerah yang terdiri dari 11 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan 6 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), guna mengoptimalkan pelayanan publik.

Pemerintah Provinsi Papua Barat menyosialisasikan 17 peraturan daerah yang terdiri dari 11 Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dan 6 Peraturan Daerah Khusus (Perdasus), guna mengoptimalkan pelayanan publik, bertempat di Mansinam Beach hotel Manokwari, Senin, 11 Desember 2023

Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan tujuan sosialisasi adalah meningkatkan pemahaman serta sinergitas seluruh pemangku kebijakan agar pelayanan publik lebih maksimal.
“Supaya pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dalam bingkai otonomi khusus (otsus) berjalan efektif,” kata Ali Baham. Ia menjelaskan otonomi daerah memberikan kewenangan luas bagi daerah yang perlu dipahami sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial. Dengan demikian, pembentukan produk hukum daerah harus berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan masyarakat agar tujuan pembangunan tercapai sesuai ekspektasi.
“Penyebarluasan Perda diatur melalui Pasal 163 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” jelas Ali Baham. Ia menuturkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, maka pemerintah provinsi bersama pihak legislatif telah menetapkan 17 Perda tahun 2023.
Belasan produk hukum daerah yang disosialisasikan tersebut diharapkan dapat dievaluasi terkait efektivitas dan efisiensi, sehingga pelaksanaan pembangunan lebih berkualitas.
“Sehingga bisa mengantisipasi berbagai hambatan dalam implementasinya,” ucap Ali Baham. Selain itu, menurut dia, pemerintah daerah terus memperbaiki sistem perencanaan dan tata kelola dana otsus yang dialokasikan Pemerintah Pusat untuk pembangunan kesejahteraan orang asli Papua. Oleh sebabnya, kapasitas aparatur pemerintah daerah juga perlu ditingkatkan supaya dapat merumuskan perencanaan penggunaan dana otsus yang tepat sasaran.


“Kendala yang selama ini terjadi itu seperti manajemen pemerintah daerah belum maksimal, dan masalah sistem pengawasan yang transparan,” ucap Ali Baham. Meski demikian, Ali Baham mengakui bahwa ada banyak perubahan terutama dari sisi infrastruktur semenjak diberlakukan otonomi khusus di Tanah Papua. Ke depannya, sinergi lintas pemangku kepentingan sangat diperlukan dalam mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif agar percepatan pembangunan Papua dapat direalisasikan.
“Pelaksanaan otsus yang berhasil atau sebaliknya, bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah melainkan semua pihak,” ucap Ali Baham Temongmere. Hadir dalam kegiatan Kajati Papua Barat diwakili Asdatun Rachmad Surya Lubis, S.H., M.Hum serta perwakilan unsur Papua Barat dan peserta sosialisasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2023 - Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
https://blog.galpoes.net/ slot gacor slot gacor 2025 slot gacor maxwin