
Sosialisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer dan Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas, bertempat di aula Hotel Grand Papua, Kamis (21/10/2022).
Dalam sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol, S.H., M.H menyampaikan sudah menjadi ketentuan yang bersifat universal bahwa tindakan menuntut suatu perkara pidana selalu berada di sebuah lembaga prosecutor pemerintah yang bernama “Kejaksaan” yang dipimpin oleh pejabatnya yaitu seorang Jaksa Agung. Pelaksanaan kewenangan ini akan selalu disertai dengan asas hukum yang meliputinya, yaitu asas “Dominus Litis”, yang berarti tidak ada badan lain yang berhak melakukan penuntutan, kecuali Jaksa. Secara etimologis, kata “dominus” berasal dari bahasa Latin, yang berarti “pemilik”. Sedangkan , kata “litis” artinya adalah “perkara”. Apabila diterjemahkan maka makna dari kata “dominus litis” berarti “sebagai pemilik atau pengendali perkara”. Konsekuensi logis dari penerapan asas ini adalah bahwa Jaksa (atau penuntut) akan menjadi satu- satunya badan yang berwenang untuk menentukan suatu perkara layak atau tidaknya dilimpahkan ke pengadilan. Asas ini pun dianut sebagai dasar dalam Guidelines on the Role of Prosecutors yang diadopsi dari Kongres PBB ke-8 (delapan) tentang Pencegahan Tindak Pidana dan Penanganan Terhadap Para Pelaku Kejahatan, yang diadakan di Havana, Cuba pada tahun 1990.
Asas dominus litis memberikan konsekuensi bahwa pengendalian kebijakan penuntutan di suatu negara harus diberikan kewenangannya dibawa kendali satu Lembaga Kejaksaan yang menempatkan pimpinan lembaga tersebut yaitu Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi. Di Indonesia, eksistensi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan Pokok Kejaksaan yang menyebutkan bahwa: “Jaksa Agung adalah Penuntut Umum Tertinggi”, Selanjutnya Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, kewenangan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1): bahwa “Jaksa Agung adalah pemimpin dan penanggung jawab tertinggi yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan kewenangan kejaksaan, dalam hal ini Jaksa Agung juga sebagai pimpinan dan penanggung jawab tertinggi dalam bidang penuntutan”.
Dengan demikian, Jaksa Agung bukan hanya sebagai pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh Undang-Undang. Karenanya dalam Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis juga menyatakan hal ini bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Pada penjelasan Pasal 57 (ayat 1) UU tersebut menyebutkan: “Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima, sedangkan dalam pelaksanaan tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada Panglima.” Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti bahwa segala kewenangan penuntutan yang dilaksanakan oleh Lembaga manapun berada di bawah pengawasan dan pengendalian Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.
Prinsip single prosecution system ini tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) UU 16/2004 yang menyebutkan bahwa “kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan dibidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya. Penerapan prinsip single prosecution system dalam konteks internasional juga diatur di dalam Pasal 11 United Nations Guidelines on the Role of Prosecutors yang menyatakan bahwa “Jaksa harus melakukan peran aktif dalam proses penanganan perkara pidana, termasuk melakukan penuntutan dan jika diizinkan oleh hukum atau sesuai dengan kebiasaan setempat, berperan aktif dalam penyidikan, pengawasan terhadap keabsahan penyidikan tersebut, mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan dan menjalankan fungsi lain sebagai wakil kepentingan umum.” Berdasarkan prinsip tersebut, dengan terbentuknya organisasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (atau Jampidmil) dalam struktur organisasi Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaaan Republik Indonesia, maka akan memberikan dampak positip bagi penguatan kelembagaan, penguatan koordinasi sekaligus juga penguatan penegakan hukum, khususnya di bidang penuntutan dalam konteks reformasi hukum, dengan Keberadaan Jampidmil dalam struktur Organisasi Kejaksaan Republik Indonesia, akan sejalan dengan semangat reformasi dan prinsip-prinsip supremasi sipil sebagai bagian dari salah satu prinsip demokrasi. Koordinasi penuntutan yang menjadi salah satu tugas dari Jampidmil, diharapkan akan menghindari terjadinya disparitas atau kesenjangan dalam penuntutan terhadap suatu perkara koneksitas. Melalui koordinasi penuntutan ini, maka kebijakan pengawasan dan pengendalian penuntutan akan disinergikan berada pada satu lembaga yang diberi wewenang penuntutan, yaitu Kejaksaan RI. Selain dari pada itu, melalui pembentukan Jampidmil tersebut, diharapkan dapat menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban Oditurat selaku penuntut umum di lingkungan Peradilan Militer dalam pelaksanaan teknis penuntutan kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Indonesia. Yang paling penting untuk dipedomani adalah, dengan keberadaan organisasi Jampidmil diharapkan dapat berperan sebagai katalisator pelaksanaan kewenangan masing- masing lembaga penegak hukum, baik di lingkungan pengadilan umum maupun pengadilan militer, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas, dengan tanpa saling menegasikan atau menghilangkan kewenangan dan fungsi yang satu dengan yang lainnya, seiring dengan terwujudnya satu kesatuan kebijakan pengendalian dan pengawasan penuntutan (atau single prosecution system).
Tidak dipungkiri bahwa ada beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam penanganan perkara koneksitas, diantaranya adalah mekanisme penentuan lingkup yurisdiksi absolut lingkungan peradilan umum dan peradilan militer, termasuk di dalamnya mekanisme bagaimana tindakan penyidikan dilaksanakan oleh dua yurusdiksi pengadilan tersebut. Ketentuan Pasal 89 KUHAP secara eksplisit menyatakan bahwa proses hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer menempatkan beberapa pimpinan lembaga negara yang ada pada saat itu dalam suatu format Keputusan Bersama antara Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman melalui pembentukan Tim Penyidik Koneksitas di dalam ketentuan Pasal 89 ayat
(2) KUHAP menyatakan bahwa penyidikan terhadap perkara koneksitas dilakukan oleh suatu Tim Tetap yang terdiri dari penyidik Polri, Penyidik Polisi Militer dan Oditurat sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut hukum yang berlaku untuk melakukan penyidikan perkara pidana. Sementara berdasarkan Pasal 89 ayat
(3) KUHAP, Tim Tetap dibentuk melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa ketentuan koneksitas dalam KUHAP dan pengaturan dalam SKB Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman yang dibuat pada tahun 1983 tentang “Pembentukan Tim Tetap untuk Penyidikan Perkara Pidana Koneksitas” ini, sangat dirasakan sudah tidak relevan lagi untuk dijadikan landasan hukum pada saat ini, karena bukan saja Penyidik Polri, Penyidik Polisi Militer, Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi tidak lagi termasuk bagian integral dari Departemen Pertahanan Keamanan, seperti juga halnya lembaga Mahkamah Agung yang saat ini sudah tidak lagi menjadi bagian dari organisasi Departemen Kehakiman, namun demikian norma yang terdapat dalam KUHAP dan SKB itu pun secara expressive verbis tidak mengatur mengenai kewenangan Penyidik Pidana Khusus pada Kejaksaan yang oleh Undang-Undang tertentu diberikan kewenangan untuk melakukan tindakan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU 16/2004 dan beberapa UU lainnya. Ditinjau dari sudut teknis penanganan perkara, ketentuan mengenai acara pemeriksaan koneksitas sebagaimana yang terdapat dalam KUHAP dan pengaturan SKB Menteri Pertahanan Keamanan dan Menteri Kehakiman tersebut, dikhawatirkan berpotensi dapat menimbulkan permasalahan hukum apabila tidak disikapi secara cepat dan bijak untuk segera disesuikan dengan tuntutan perkembangan hukum saat ini.













