
Sosialisasi Tugas dan Fungsi Organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan Koordinasi Penanganan Perkara Koneksitas di sampaikan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Papua Barat, KoloneL Laut (KH) Ridho Sihombing, S.H., M.H, yang berlangsung di Makorem 182/J0, Kamis (6/ 10/2022) pekan lalu.
Aspidmil Kejati Papua Barat mengatakan, sosialisasi ini bertujuan untuk penghormatan prinsip Equality Before The Law (asas persamaan di hadapan hukum) sesuai amanah pasal 27 (1) UUD 1945 yang intinya persamaan keduduken setiap warga di depan hukum.
Hal ini di hadapkan dengan keadilan untuk Prajurit TNI yang acapkali mendapat ketidakadilan dikarenakan adanya perkara yang pelakunya adalah prajurit dan warga sipil namun dalam proses penegakan hukumnya terjadi perbedaan dan bahkan untuk pelaku warga sipil tidak di proses hukum namun yang Prajurit TNI nya mendapat hukuman.
Sehingga demi menjaga supremasi hukum dan mewujudkan penghormatan terhadap HAM prajurit TNI maka dibentuknya organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer sebagai koordinator dan kataIisator efektifivitas operasional hukum acara koneksitas agar terjalin sinergisitas antara Jaksa, Oditur Militer dan Papera serta penyidik di setiap level kewilayahan hukum terkait kesepahaman koneksitas dalam hal ini wilayah hukum Kejati Papua Barat.
Senada, Danrem 182/J0 Kolonel Inf. Hartono, S.I.P, dalam sambutannya bahwasanya semua kedudukan menusia sama di mata hukum dan pentingnya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan kaidah undang – undang yang berlaku.
TNI selalu berkomitmen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum di wilayah NKRI khususnya Provinsi Papua Barat delam rangka menjalankan tugas pokoknya sesuai yang di amanahkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004.
Terimakasih kepada tim sosialisasi yang telah memberikan wawasan pengetahuan tentang Hukum kepada seluruh Dansat dan prajurit TNI yang ada di wilayah Korem 182/J0 dan berharap dengan adanya sosialisasi ini bekal pengetahuan dalam melaksanakan tugas yang semakin kcmpleks dan berat dimasa yang akan datang













